Sosialisasi Pernikahan Dini

 Hai sobat kreatif! 

Pada tanggal 14 Januari 2022 telah diadakan sosialisasi tentang pernikahan dini yang berlangsung di Aula SMK Negeri 1 Kedawung. Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari kelas XI dan kelas XII. 

Nah, mari kita cari tahu apa si pernikahan dini itu?

Pernikahan dini adalah pernikahan yang di lakukan secara resmi atau tidak resmi, pada usia di bawah 19 tahun dan itu sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.

Nah, kalian tau gak sih dampak dari pernikahan dini? 

Mari kita bahas terlebih dahulu dampak positif dari pernikahan dini. Banyak orang mengira bahwa pernikahan dini ini hanya mempunyai dampak negatif saja. Ternyata pernikahan dini ini mempunyai dampak positif loh sobat. Nah, dampak positif dari pernikahan dini yaitu terhindar dari pergaulan bebas, mencegah terjadinya fitnah, menjadikan diri kita lebih dewasa, membentuk pribadi yang mandiri dan bertanggung jawab. 

Lalu kita bahas dampak negatif dari pernikahan dini, yaitu mencemarkan nama baik keluarga, rusaknya kesehatan fisik dan  mental yang belum siap, depresi, terhambatnya pendidikan, ekonomi yang tidak memadai, besar kemungkinan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dan perceraian

Pernikahan dini juga ada yang terjadi karena cinta ataupun accident, dalam agama Islam jika anaknya perempuan, maka anak tersebut tidak boleh di walikan oleh ayahnya, dan jika anaknya laki-laki, maka anak tersebut tidak boleh menjadi wali untuk adik-adik nya.

Setelah itu  kita membahas syarat pernikahan dalam agama Islam, yang pertama yaitu beragama Islam, harus ada calon pengantin pria dan wanita, wali dari wanita, minimal 2 saksi laki-laki, dan adanya ijab dan kabul. Maksud dari ijab sendiri yaitu menyerahkan, sedangkan yang dimaksud kabul yaitu menerima.

Apa saja sih tugas dari seorang suami dan istri? Tugas seorang suami bukan hanya menafkahi istri, tetapi juga memberikan sandang, pangan, dan papan. Sedangkan, tugas seorang istri hanya satu, yaitu menuruti perintah suami.

Pernikahan dini dapat dicegah dengan pengawasan kedua orang tua. Serta, setiap remaja harus diberikan edukasi tentang pernikahan dini, dan bagaimana cara menjaga diri sendiri.

Menikah itu memang bukan hanya kesiapan materi atau finansial, tetapi yang paling penting adalah kesiapan mental dan emosi.

 Banyak yang belum punya kemapanan finansial tetapi punya keberanian untuk berumah tangga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NADRAN TRADISI CIREBON

Kegiatan In House Training (IHT)

Porseni 2022